Standar kebisingan tempat kerja merupakan pedoman penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kebisingan yang berlebihan di lingkungan industri dapat mengganggu komunikasi, menurunkan konsentrasi, dan meningkatkan risiko gangguan pendengaran. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pengukuran serta pengendalian kebisingan secara berkala.
Berapa Standar Kebisingan Tempat Kerja?
Di Indonesia, standar kebisingan tempat kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan ditetapkan sebesar 85 dBA untuk paparan selama 8 jam sehari. Batas paparan perlu disesuaikan dengan durasi dan intensitas kebisingan yang diterima pekerja.
Peraturan tersebut menjadi acuan perusahaan dalam mengidentifikasi bahaya fisik dan mengevaluasi kondisi lingkungan kerja. Informasi resmi dapat dilihat melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
Cara Mengukur Kebisingan di Lingkungan Kerja
Pengukuran kebisingan dapat dilakukan menggunakan sound level meter, yaitu alat untuk mengukur tingkat tekanan suara dalam satuan desibel. Alat ini membantu mengidentifikasi area kerja dengan tingkat kebisingan tinggi, seperti ruang produksi, bengkel, area kompresor, dan lokasi pengoperasian mesin industri.
Untuk mengevaluasi paparan suara yang diterima pekerja selama aktivitas kerja, perusahaan juga dapat menggunakan noise dosimeter. Hasil pengukuran perlu dievaluasi sesuai prosedur K3 dan persyaratan yang berlaku.
Pelajari juga fungsi sound level meter untuk keselamatan kerja dan pentingnya kalibrasi sound level meter agar pengukuran dapat dilakukan secara tepat.
Cara Mengendalikan Kebisingan di Tempat Kerja
Apabila hasil pengukuran menunjukkan paparan melebihi NAB, perusahaan perlu menerapkan langkah pengendalian yang sesuai. Beberapa upaya yang dapat dilakukan meliputi:
- Mengurangi kebisingan dari sumbernya melalui perawatan mesin dan penggunaan peredam suara.
- Membatasi durasi paparan serta mengatur waktu kerja sesuai hasil evaluasi risiko.
- Melakukan pemantauan kebisingan secara berkala sebagai bagian dari program K3.
- Menyediakan alat pelindung diri (APD) pendengaran yang sesuai dengan tingkat paparan.
Pekerja dapat menggunakan earplug atau earmuff 3M Peltor Optime H10A sebagai perlindungan pendengaran sesuai kebutuhan. Penggunaan APD harus didukung pengendalian teknis dan administratif yang memadai.
Pilih Perlengkapan Safety yang Tepat
Penerapan standar kebisingan tempat kerja merupakan bagian penting dari upaya melindungi kesehatan pekerja. Selain perlindungan pendengaran, perusahaan perlu memperhatikan kebutuhan APD lain, seperti safety helmet, safety glasses, sarung tangan safety, dan sepatu safety.
PT Anugrah Sentosa Proteksindo menyediakan berbagai alat safety, perlengkapan K3, dan peralatan industri untuk mendukung kebutuhan keselamatan kerja. Pemilihan produk yang sesuai membantu perusahaan membangun lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.













WhatsApp us