Apa yang di maksud dengan Safety ?
Safety atau keselamatan adalah keadaan bebas dari risiko atau bahaya yang dapat menyebabkan cedera atau kerusakan pada orang atau lingkungan. Hal ini dapat mencakup berbagai hal seperti keselamatan di tempat kerja, keselamatan jalan raya, keselamatan di rumah, keselamatan pangan, dan lain sebagainya.
Penerapan safety di tempat kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera pada pekerja. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menerapkan safety di tempat kerja:
1. Identifikasi bahaya
Lakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja, seperti mesin yang berbahaya, bahan kimia beracun, atau lingkungan kerja yang tidak sehat.
2. Penilaian risiko
Lakukan penilaian risiko untuk menilai potensi bahaya dan kerentanan pekerja terhadap bahaya tersebut. Hal ini dapat membantu dalam menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
3. Pelatihan
Pastikan bahwa semua pekerja dilatih dalam prosedur keselamatan dan pemakaian peralatan kerja. Pelatihan harus diulang secara berkala dan ditingkatkan sesuai dengan perubahan lingkungan kerja.
4. Penggunaan peralatan pelindung diri
Pastikan bahwa pekerja menggunakan peralatan pelindung diri yang sesuai seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung diri lainnya.
5. Pengawasan dan pengendalian
Pastikan bahwa lingkungan kerja dan peralatan diawasi dan dikendalikan secara teratur untuk memastikan keselamatan dan mengurangi risiko.
6. Pelaporan insiden
Pastikan bahwa semua insiden, kecelakaan atau hampir kecelakaan dilaporkan dan diinvestigasi untuk memastikan bahwa penyebabnya ditemukan dan tindakan pencegahan yang sesuai diambil.
7. Evaluasi dan perbaikan
Lakukan evaluasi terhadap program keselamatan yang sudah dilakukan dan lakukan perbaikan secara berkala untuk meningkatkan keselamatan kerja.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan di tempat kerja dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau cedera pada pekerja.
Standar Safety di Indonesia
Di Indonesia, standar safety di tempat kerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan peraturan lain yang terkait. Beberapa standar safety di Indonesia yang harus diperhatikan antara lain:
Persyaratan peralatan pelindung diri yang harus digunakan oleh pekerja di berbagai industri dan pekerjaan, sektor konstruksi, pertambangan, minyak dan gas.
- Untuk industri Kimia yang mengatur tentang keselamatan di tempat kerja di sektor industri kimia.
- Untuk anak dan Perempuan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja anak dan perempuan.
- Mengatur tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipenuhi oleh setiap tempat kerja.
Selain itu, setiap perusahaan juga harus memiliki program keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan jenis industri dan pekerjaannya, serta memastikan bahwa semua pekerja dilatih dalam prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang ada. Penting untuk ditekankan bahwa menerapkan standar keselamatan kerja yang baik adalah kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang merugikan pekerja, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan.